Apa itu PPh 21? Berdasarkan referensi dari situs klikpajak.id, PPh 21 atau pajak penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 karyawan? Yuk, simak secara lengkap mengenai PPh 21, obyek PPh Pasal 21, dan cara menghitungnya pada artikel Atma ini.
Objek PPh Pasal 21
Tidak semua objek penghasilan dikenai pemotongan PPh 21. Untuk itu, kamu perlu tahu, mana saja penghasilan yang dipotong PPh 21 dan mana saja penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21. Yuk, lanjutkan membaca penjelasannya di bawah ini.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi Pasal 21
Penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pribadi Pasal 21, antara lain:
- Penghasilan yang diterima pegawai tetap, bisa berupa penghasilan tetap yang dibayarkan secara teratur dan penghasilan tidak tetap (pembayarannya tidak teratur).
- Penghasilan yang diterima pensiunan, misalnya uang pensiun.
- Penghasilan yang diterima karena adanya PHK atau penghasilan karena pensiun sehingga penghasilan diterima sekaligus. Contoh: uang pesangon, tunjangan hari tua, uang pensiun, dan sebagainya.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau penghasilan pekerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Imbalan yang diberikan bukan kepada pegawai, seperti komisi, fee, honorarium, atau jenis imbalan lainnya sehubungan dengan pembayaran pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang sudah dilakukan.
- Imbalan untuk peserta kegiatan, seperti uang representasi, uang rapat, uang saku, hadiah, honorarium, atau imbalan bentuk lain maupun penghargaan.
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Jenis penghasilan yang tidak kena pemotongan PPh Pasal 21, yaitu:
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada badan penghimpun dana pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan.
- Iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada badan penyelenggaraan tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kepada penerima manfaat.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
- Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
- Beasiswa.
Siapa Saja yang Membayar PPh 21?
Wajib Pajak yang membayar PPh Pribadi Pasal 21, yaitu:
- Pegawai.
- Penerima uang pesangon, dana pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris.
- Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Wajib pajak yang masuk dalam kategori bukan pegawai, antara lain:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
- Pekerja seni dan seniman, seperti pemain musik, bintang film, penyanyi, pembawa acara, aktor/aktris, bintang iklan, peragawan/peragawati, kru film, foto model, sutradara, pelukis, pemain drama, penari, penulis skenario, maupun pemahat.
- Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
- Peneliti, penulis/pengarang, dan penerjemah.
- Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, dan penyedia jasa kepanitiaan.
- Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, tenaga sales.
- Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan, seperti peserta lomba dalam segala bidang, termasuk perlombaan olahraga, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan, dan jenis perlombaan lainnya.
- Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
- Mantan pegawai.
Apakah PPh 21 Ditanggung Perusahaan?
PPh 21 merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Selain bisa langsung dipotong dari penghasilan, adapula perusahaan yang mau menanggung PPh 21 karyawannya.
Berdasarkan referensi di website pajak.go.id, ada penjelasan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi, bisa dilakukan oleh:
- Pemberi kerja yang membayar gaji, tunjangan, fee, honorarium, atau imbalan bentuk lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai maupun yang bukan pegawai.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau jenis pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Dana pensiun atau badan/lembaga lain yang membayarkan uang pensiun.
- Badan/lembaga yang membayarkan honorarium atau jenis pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan penggunaan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
- Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Selain mengetahui objek dan subjek PPh 21 beserta dengan ketentuan perusahaan yang menanggung PPh 21, cari tahu juga tarif PPh 21 terbaru di artikel berikut ini yuk: Rincian Tarif PPh 21 yang HR Harus Ketahui