Kalkulator Gaji

Kalkulator Gaji membantu kamu menghitung gaji bersih bulanan dengan lebih mudah.
Rp
ilustartion

Informasi Seputar Kalkulator Gaji

Kalkulator gaji adalah alat yang disediakan Atma untuk membantumu mengetahui besaran gaji bersih yang kamu terima setiap bulannya setelah dikurangi oleh pajak, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara online.

Cara menggunakan Kalkulator Gaji adalah dengan memasukkan nominal gaji kotor yang kamu terima setiap bulannya dan memilih status perkawinan yang sesuai. Gaji bersih akan dihitung otomatis.

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Tetap
  • Tunjangan Tidak Tetap
  • Potongan
  • Uang Lembur

Gaji bersih atau dikenal juga dengan istilah take home pay adalah penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya setelah dipotong berbagai komponen seperti pajak PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tarif PTKP Pria/Wanita Tidak Kawin

  • PTKP TK/0: Rp54.000.000,- per tahun.
  • PTKP TK/1: Rp58.500.000,- per tahun.
  • PTKP TK/2: Rp63.000.000,- per tahun.
  • PTKP TK/3: Rp67.500.000,- per tahun.

Tarif PTKP Pria/Wanita Kawin

  • PTKP K/0: Rp58.500.000,- per tahun.
  • PTKP K/1: Rp63.000.000,- per tahun.
  • PTKP K/2: Rp67.500.000,- per tahun.
  • PTKP K/3: Rp72.000.000,- per tahun.

Tarif PTKP Penghasilan Suami dan Istri Digabung

  • PTKP K/I/0: Rp112.500.000,- per tahun.
  • PTKP K/I/1: Rp117.000.000,- per tahun.
  • PTKP K/I/2: Rp121.500.000,- per tahun.
  • PTKP K/I/3: Rp126.000.000,- per tahun.
  • 5%: Penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,-
  • 15%: Penghasilan tahunan mulai Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,-
  • 25%: Penghasilan tahunan mulai dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-
  • 30%: Penghasilan di atas Rp500.000.000,-

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Besaran iuran biaya BPJS Kesehatan adalah 5% dari total upah yang diterima karyawan. Dengan 1% ditanggung oleh karyawan dan 4% ditanggung oleh perusahaan.

Besaran iuran biaya BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari total upah yang diterima karyawan. Dengan 2% ditanggung oleh karyawan dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.